Senin, 14 September 2015

Tips Sebelum Rental Office Tanpa Menimbulkan Masalah



tips, rental, office, rental office, sewa, kantor, sewa kantor, ruang kantor, property, properti, real estate

Tips sebelum rental office tanpa menimbulkan masalah – Office space atau ruang kantor untuk daerah perkotaan sudah umum menggunakan sistem sewa atau rental, hal itu dikarenakan karena lahan yang digunakan untuk tempat usaha di perkotaan sudah semakin sempit, contohnya di kota Jakarta. Karena itu kini banyak perusahaan-perusahaan memang harus sewa kantor atau rental office di sebuah bangunan atau gedung yang menyediakan sewa ruang kantor.

Dalam proses sewa kantor atau rental office haruslah melalui kontrak perjanjian sewa kantor yang dibikin oleh kedua belah pihak, yaitu pihak penyewa dan pihak pemilik bangunan. Surat kontrak perjanjian sewa kantor adalah surat perjanjian yang berisi semua hak dan kewajiban antara si penyewa dengan pemilik bangunan. Surat kontrak tersebut umumnya menjelaskan tentan jangka waktu atau durasi sewa kantor, biaya sewa, proses pembayaran, fasilitas yang diberikan, asuransi dan juga force meujure (keadaan kahar).

Sebelum Anda sewa kantor atau rental office sebagai lokasi untuk menjalankan bisnis. Perhatikanlah beberapa hal berikut ini, supaya Anda tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.

Kepemilikan Bangunan.
Sebelum Anda kesepakatan untuk menyewa kantor ataupun tempat usaha lainnya, pastikan terlebih dahulu status kepemilikannya. Anda sebagai calon penyewa berhak untuk menanyakan bukti kepemilikan pihak yang menyewakan, seperti Sertifikat dan juga IMB atas bangunan tersebut. Jika pihak yang menyewakan tak bisa menunjukkan dokumen-dokumennya, tanyakan kenapa dan apa alasannya.

Peruntukan Bangunan.
Cek peruntukan bangunan atau ruko yang disewakan tersebut. Terkadang walaupun berada di kawasan perumahan, terdapat wilayah atau lokasi yang dilarang untuk tempat usaha. seperti halnya di kawasan Bintaro Jaya, di kawasan ini terdapat peraturan dari pihak pengembang dan pemerintah daerah setempat bahwa rumah-rumah yang letaknya berada di pinggir jalan raya utama di larang untuk dialih fungsikan sebagai tempat usaha. Banyak sudah terjadi kasus yang pada akhirnya berujung pada perseteruan, yang didisebabkan si pemilik bangunan atau objek sewa menjanjikan akan bisa mendapatkan dispensasi peruntukan tempat usaha, padahal bangunan atau objek sewa tersebut masuk dalam wilayah atau lokasi larangan alih fungsi usaha.

Isi Surat Kontrak.
Simak dengan detail dan pahami semua poin yang tercantum dalam surat kontrak perjanjian sewa, apakah ada hal-hal yang memberatkan atau merugikan Anda. Pastikan bahwa semua hak-hak Anda terkandung didalam surat kontrak perjanjian sewa tersebut, agar Anda kuat secara hukum apabila dikemudian hari timbul perselisihan. Simak ada tidaknya klausul yang berkenaan menyewakan kembali ruang kantor tersebut (pratelan). Pada umumnya, si pemilik ruang kantor tak mau menyewakan objek sewanya dalam jangka waktu yang sebentar. Jika diperbolehkan atau bisa untuk menyewakan kembali ruang kantor tersebut, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah memerlukan persetujuan yang tertulis atau cukup hanya memberi tahu saja.

Itulah tadi tips sebelum rental office tanpa menimbulkan masalah. Semoga bisa bermanfaat, sehingga tidak mengganggu bisnis Anda. Terima kasih telah berkunjung.
Danis Lexaw Web Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar