Rabu, 07 Agustus 2019

Alasan Lima Ribu Driver Online Demo di Kantor Gojek



Sekitar 5.000 driver online mobil dan motor mitra Gojek melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor mereka hari ini, Senin (5/8/2019).

Ada beberapa hal yang mereka tuntut, mulai dari insentif sampai skema penangguhan (suspend).

Seperti dilansir katadata.co.id, Igun Wicaksono Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengatakan, mitra ojek online menuntut dua hal. Yang pertama, membuka suspensi mitra yang masih bisa ditoleransi.


Baca Juga : Bank Pastikan Layanan Kantor dan ATM Aman Pasca Listrik Padam

Yang kedua, meninjau dan mengaktifkan kembali status putus mitra. Menurut Igun, hal ini sesuai dengan pasal 14 Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Hari senin, massa yang ikut aksi di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan ada sekitar 5.000 orang. Itu gabungan dengan (mitra pengemudi) roda empat,” katanya. Rencananya, unjuk rasa akan dilangsukan pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, mitra pengemudi kendaraan roda empat Gojek menuntut beberapa hal. Pertama, reformasi manajemen Gojek Indonesia. Yang kedua, stop penerimaan mitra pengemudi baru. Yang ketiga, mengembalikan insentif dan tarif yang dinilai manusiawi.

Keempat, meminta adanya perjanjian kerja sama niaga transportasi online secara tertulis yang melibatkan negara antara Gojek Indonesia dan Gerhana. Hal ini agar tidak terjadi lagi keputusan sepihak dari Gojek.

Gerhana adalah asosiasi mitra pengemudi kendaraan roda empat atau taksi online.

“Kurang lebih 1.000 mitra pengemudi (kendaraan roda empat) akan aksi damai di kantor Gojek,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono.

Persoalan suspen dan tarif sebenarnya sudag disampaikan para mitra pengemudi baik ojek ataupun taksi online sejak lama. Kedua hal ini juga telah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan taksi online yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Lalu, untuk ojek online sudah diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri

Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Danis Lexaw Web Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar